Senin, 15 September 2008

Jinayat

Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Fadly
Thursday, 24 May 2007

1. DEFINISI JINAYAT

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashbar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. (Subulus Salam III: 231).

Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diat. (Manarus Sabil II: 315)

2. ISLAM MENGHORMATI KEHORMATAN–KEHORAMATAN KAUM MUSLIMIN

Allah swt berfirman:

“...dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS An-Nisaa’: 29-30)


3. HARAM BUNUH DIRI

Dari Abu Hurairah dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Barang siapa menjatuhkan diri dari atas gunung, yaitu ia bunuh diri, maka pasti ia masuk neraka jahanam; ia dijebloskan ke dalamnya dan kekal abadi selama-lamanya di dalamnya. Barangsiapa meneguk racun, yaitu bunuh diri, maka racunnya berada di tangannya, ia meminumnya di dalam neraka Jahanam kekal abadi selama-lamanya di dalamnya. Barangsiapa bunuh diri dengan pisau tajam, maka pisau tajam tersebut berada di tangannya, yang dengannya ia menusuk perutnya di dalam neraka Jahannam, kekal abadi selama-lamanya di dalamnya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari X: 247 no: 5778, Muslim I: 103 no 109, Tirmidzi III: 260 no: 2116, ‘Aunul Ma’bud X: 3855 hanya memuat kalimat yang ada masalah racunnya saja, dan Nasa’i IV: 67).

4. HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN MELAKUKAN PEMBUNUHAN

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (membunuhnya), kecuali dengan cara yang haq.” (QS Al-Israa’: 33)


5. KLASIFIKASI PEMBUNUHAN

Pembunuhan terbagi tiga: pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang mirip dengan sengaja, dan ketiga pembunuhan karena keliru.

Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya (tak bersalah), dengan dasar dugaan kuat bahwa dia harus dibunuh olehnya.

Adapun yang dimakasud syibhul ’amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukallaf bermaksud tidak memukulnya, yang secara kebiasaan tidak dimaksudkan hendak membunuhnya, namun ternyata oknum yang jadi korban meninggal dunia.

Sedangkan yang dimaksud pembunuh karena kelliru ialah seorang mukallaf melakukan perbuatan yang mubah baginya, seperti memanah binatang buruan atau semisalnya, ternyata anak panahnya nyasar mengenai orang hingga meninggal dunia.

6. AKIBAT HUKUM YANG MESTI DIEMBAN PELAKU PEMBUNUHAN

Untuk jenis pembunuhan yang kedua dan ketiga, maka pelakunya dikenakan hukuman harus membayar kafarah dan harus membayar diat bagi keluarga si pembunuh. Allah swt berfirman;
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (iidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisaa’: 92)




http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=341&Itemid=22

Tidak ada komentar: