Selasa, 23 Desember 2008

perampokan dan pencurian

Pengertian Gramatikal

Secara gramatikal, perampok jelaslah berbeda dengan koruptor. Perampok adalah orang yang melakukan kejahatan bernama perampokan. Perampokan adalah jenis kejahatan yang termasuk dalam rumpun pencurian yang paling berat, yang dalam KUHP disebut sebagai pencurian dengan kekerasan. Karenanya, ancaman hukumannya juga paling tinggi di antara jenis pencurian lainnya, seperti pencurian biasa, dan pencurian dengan pemberatan. Perampokan sering kali diikuti pula oleh kejahatan lain, sehingga terjadi apa yang disebut dalam hukum pidana sebagai somenloop (concursus). Dilihat dari pelakunya, perampokan juga melibatkan banyak orang atau dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku, yang dalam hukum pidana disebut dengan istilah delneming. Dilihat dari rumpunnya, korupsi juga berinduk pada kejahatan pencurian. Dengan kata lain, korupsi adalah bentuk mutakhir dari pencurian.

Dalam hal ini, perampokan bila dibandingkan dengan pencurian adalah sama-sama merupakan perkembangan dari pencurian, dan juga dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, samakah koruptor dengan perampok? Jika dilihat dari sisi gramatikal, maka perampok dan koruptor memiliki persamaan tetapi sekaligus juga memiliki perbedaan. Persamaannya adalah sama-sama melakukan pencurian, yang keduanya dapat dihukum menurut sistem hukum pidana. Persamaan penting yang lain adalah dari sisi moral, yang mana kedua jenis kejahatan ini memiliki tingkat ketercelaan yang tinggi. Ketercelaan itu disebabkan karena harta yang dicuri oleh perampok dan koruptor biasanya dalam jumlah besar. Bukan karena kemiskinan, seperti yang terjadi dalam pencurian dasar. Para perampok biasanya membentuk organisasi kejahatan, dan karena hasil kejahatannya, mereka justru menjadi kaya raya.

kafarat

Kafarat Bagi Laki-Laki Yang Menjima’i Isterinya

Telah lewat hadits Abu Hurairah, tentang laki-laki yang menjima’i isterinya di siang hari bulan Ramadhan, bahwa dia harus mengqadha’ puasanya dan membayar kafarat yaitu: membebaskan seorang budak, kalau tidak mampu makan puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Ada yang mengatakan: Kafarat jima’ itu boleh dipilih secara tidak tertib (yaitu tidak urut seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, -ed), tetapi yang meriwayatkan dengan tertib (sesuai urutannya, -ed) perawinya lebih banyak, maka riwayatnya lebih rajih karena perawinya lebih banyak jumlahnya dan padanya terdapat tambahan ilmu, mereka sepakat menyatakan tentang batalnya puasa karena jima’.

Tidak pernah terjadi hal seperti ini dalam riwayat-riwayat lain, dan orang yang berilmu menjadi hujjah atas yang tidak berilmu, yang menganggap lebih rajih yang tertib disebabkan karena tertib itu lebih hati-hati, karena itu berpegang dengan tertib sudah cukup, baik bagi yang menyatakan boleh memilih atau tidak, berbeda dengan sebaliknya.

16.2 Gugurnya Kafarat

Barang siapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak mampu mebebaskan seorang budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarat, karena tidak ada beban syari’at kecuali kalau ada kemampuan.

Allah berfirman.

“Artinya : Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuan” [Al-Baqarah : 286]

Dan dengan dalil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggugurkan kafarat dari orang tersebut, ketika mengabarkan kesulitannya dan memberinya satu wadah korma untuk memberikan keluarganya.

16.3 Kafarat Hanya Bagi Laki-Laki

Seorang wanita tidak terkena kewajiban membayar kafarat, karena ketika dikhabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam perbuatan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, beliau hanya mewajibkan satu kafarat saja.

minuman (khomer)

Khamar (Arak)

KHAMAR adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan.

Untuk lebih jelasnya, di sini akan kami sebutkan beberapa bahaya khamar terhadap pribadi seseorang, baik akalnya, tubuhnya, agamanya dan dunianya. Akan kami jelaskan juga betapa bahayanya terhadap rumahtangga ditinjau dari segi pemeliharaannya maupun pengurusannya terhadap isteri dan anak-anak. Dan akan kami bentangkan juga betapa mengancamnya arak terhadap masyarakat dan bangsa dalam existensinya, baik yang berupa moral maupun etika.

Sungguh benar apa yang dikatakan oleh salah seorang penyelidik, bahwa tidak ada bahaya yang lebih parah yang diderita manusia, selain bahaya arak. Kalau diadakan penyelidikan secara teliti di rumah-rumah sakit, bahwa kebanyakan orang yang gila dan mendapat gangguan saraf adalah disebabkan arak. Dan kebanyakan orang yang bunuh diri ataupun yang membunuh kawannya adalah disebabkan arak. Termasuk juga kebanyakan orang yang mengadukan dirinya karena diliputi oleh suasana kegelisahan, orang yang membawa dirinya kepada lembah kebangkrutan dan menghabiskan hak miliknya, adalah disebabkan oleh arak.

Begitulah, kalau terus diadakan suatu penelitian yang cermat, niscaya akan mencapai batas klimaks yang sangat mengerikan yang kita jumpai, bahwa nasehat-nasehat, kecil sekali artinya.

Orang-orang Arab dalam masa kejahilannya selalu disilaukan untuk minum khamar dan menjadi pencandu arak. Ini dapat dibuktikan dalam bahasa mereka yang tidak kurang dari 100 hama dibuatnya untuk mensifati khamar itu. Dalam syair-syairnya mereka puji khamar itu, termasuk sloki-slokinya, pertemuan-pertemuannya dan sebagainya.

Setelah Islam datang, dibuatnyalah rencana pendidikan yang sangat bijaksana sekali, yaitu dengan bertahap khamar itu dilarang. Pertama kali yang dilakukan, yaitu dengan melarang mereka untuk mengerjakan sembahyang dalam keadaan mabuk, kemudian meningkatkan dengan diterangkan bahayanya sekalipun manfaatnya juga ada, dan terakhir baru Allah turunkan ayat secara menyeluruh dan tegas, yaitu sebagaimana firmanNya:

"Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?" (al-Maidah: 90-91)

Dalam kedua ayat tersebut Allah mempertegas diharamkannya arak dan judi yang diiringi pula dengan menyebut berhala dan undian dengan dinilainya sebagai perbuatan najis (kotor). Kata-kata His (kotor, najis) ini tidak pernah dipakai dalam al-Quran, kecuali terhadap hal yang memang sangat kotor dan jelek.

Khamar dan judi adalah berasal dari perbuatan syaitan, sedang syaitan hanya gemar berbuat yang tidak baik dan mungkar. Justru itulah al-Quran menyerukan kepada umat Islam untuk menjauhi kedua perbuatan itu sebagai jalan untuk menuju kepada kebagiaan.

Selanjutnya al-Quran menjelaskan juga tentang bahaya arak dan judi dalam masyarakat, yang di antaranya dapat mematahkan orang untuk mengerjakan sembahyang dan menimbulkan permusuhan dan kebencian. Sedang bahayanya dalam jiwa, yaitu dapat menghalang untuk menunaikan kewajiban-kewajiban agama, diantaranya ialah zikrullah dan sembahyang.

Terakhir al-Quran menyerukan supaya kita berhenti dari minum arak dan bermain judi. Seruannya diungkapkan dengan kata-kata yang tajam sekali, yaitu dengan kata-kata: fahal antum muntahun? (apakah kamu tidak mau berhenti?).

Jawab seorang mu'min terhadap seruan ini: "Ya, kami telah berhenti, ya Allah!"

Orang-orang mu'min membuat suatu keanehan sesudah turunnya ayat tersebut, yaitu ada seorang laki-laki yang sedang membawa sloki penuh arak, sebagiannya telah diminum, tinggal sebagian lagi yang sisa. Setelah ayat tersebut sampai kepadanya, gelas tersebut dilepaskan dan araknya dituang ke tanah.

Banyak sekali negara-negara yang mengakui bahaya arak ini, baik terhadap pribadi, rumah tangga ataupun tanah air. Sementara ada yang berusaha untuk memberantasnya dengan menggunakan kekuatan undang-undang dan kekuasaan, seperti Amerika, tetapi akhirnya mereka gagal. Tidak dapat seperti yang pernah dicapai oleh Islam di dalam memberantas dan menghilangkan arak ini.

Dari kalangan kepala-kepala gereja bertentangan dalam menilai bagaimana pandangan Kristen terhadap masalah arak, justru karena di Injil ditegaskan: "Bahwa arak yang sedikit itu baik buat perut."

Kalau omongan itu betul, niscaya yang sedikit itu perlu dihentikan, sebab minum arak sedikit, dapat membawa kepada banyak. Gelas pertama akan disambut dengan gelas kedua dan begitulah seterusnya sehingga akhirnya menjadi terbiasa.

Jumat, 19 Desember 2008

larangan berzina

Larangan & Balasan Untuk Laki-laki / Perempuan Yang Berzina
2 Desember 2008 · Tidak ada Komentar

Al Quran : (17) Al Israa’ : Ayat 32

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. 17:32)

Al Quran : (24) An Nuur : Ayat 2

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. 24:2)

Al Quran : (24) An Nuur : Ayat 3

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin (QS. 24:3)

Al Quran : (25) Al Furqaan : Ayat 66-69

Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (QS. 25:66-69)



Zina dalam Islam termasuk salah satu dosa besar yang harus dijauhi oleh semua individu yang mengklaim dirinya muslim. Al Quran, Surah Al Isra ayat 32, secara eksplisit menyatakan “Janganlah mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan tercela dan suatu jalan (menuju banyak) kejahatan (dan keburukan yang lain).”

Menurut pakar tafsir kontemporer, Abdullah Yusuf Ali, penyebab larangan keras Al Quran atas perbuatan zina karena beberapa faktor. Pertama, zina tidak hanya perilaku yang sangat memalukan, tapi ia juga tidak konsisten dengan self-respect atau respek pada manusia lain. Kedua, zina membuka jalan pada banyak perbuatan jahat yang lain. Ketiga, zina menghancurkan fondasi dasar keluarga. Keempat, ia dapat menyebabkan pembunuhan, permusuhan dan hilangnya reputasi dan harta benda pelakunya. Kelima, ia juga secara permanen melepaskan ikatan hubungan keluarga dan masyarakat. Keenam, apabila terjadi “kecelakaan” (hamil), maka hal itu bertentangan dengan maslahat anak yang lahir atau yang akan lahir dari hubungan zina itu.

Dalam Surat Annur Ayat 2 Allah menganjurkan agar muslim atau muslimah tidak menikah dengan mereka yang pernah atau terbiasa melakukan zina. Karena Islam memerintahkan perlunya kesucian diri, baik lelaki dan wanita, di segala waktu – sebelum menikah atau selama berumah tangga.

HIV/AIDS hanyalah salah satu efek buruk perbuatan zina seperti disinggung dalam Surah Al Isra: 32 di atas. Tidak menutup kemungkinan efek-efek lain yang jauh lebih mengerikan dari AIDS akan menyusul apabila zina masih dianggap sebagai hal biasa tanpa sedikit pun mengindahkan larangan Sang Pencipta. Tidak ada obat pencegahan AIDS yang paling mujarab bagi umat Islam kecuali menjauhi zina dan tidak menikahi mereka yang pernah melakukan zina.

Hal paling mendasar yang membuat manusia suka terlena dan melakukan perbuatan zina dan dosa-dosa besar lainnya seperti minum alkohol dan korupsi adalah karena seringnya manusia memikirkan kesenangan jangka pendek dan melupakan akibat jangka panjang; baik dampak buruk bagi dirinya sendiri maupun bagi tatanan sosial masyarakat secara umum. Apabila setiap individu muslim bertekad untuk menjalani setiap larangan besar dalam Islam, dalam hal ini larangan berzina, maka umat Islam akan menjadi pelopor penanggulangan penyakit HIV/AIDS di seluruh dunia. Itulah salah satu makna implisit keagungan Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam).

http://ayatquran.wordpress.com/2008/12/02/larangan-balasan-untuk-laki-laki-perempuan-yang-berzina/
http://alkhoirot.com/2008/01/25/zina-dan-aids/

LARANGAN MENCURI

LARANGAN MENCURI

Begitu banyak kaum yang binasa akibat melanggar syari’at sebagai alasan atas kejahilan dan kezhaliman mereka. Allah Ta’ala berfirman, artinya: “Sungguh Kami telah mengemukakan amanah pada langit, bumi dan gunung-gunung. Maka semuanya enggan untuk memikul amanah tersebut dan mereka khawatir terhadapnya dan dipikullah amanah tersebut oleh manusia . Sungguh, manusia itu amat zhalim dan amat bodoh.” (QS. Al Ahzab:72)

Syaikh Abdurrahman Ibn Nashir as-Sa’di berkata,”Allah mengagungkan urusan amanah yang Dia amanatkan kepada para mukallaf, yaitu melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan, dalam kondisi sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan”. Kenyataannya, mayoritas manusia lebih sulit untuk meninggalkan larangan dibandingkan melaksanakan perintah padahal menurut logikanya, seharusnya meninggalkan larangan relatif lebih mudah dibandingkan melaksanakan perintah. Sebab untuk meninggalkan larangan tidak diperlukan usaha dan tenaga, berbeda dengan perintah. Hal ini disebabkan, meninggalkan perkara yang dilarang itu bertentangan dengan hawa nafsu.

Berbeda dengan melaksanakan perintah, yang pada umumnya tidak bertentangan dengan hawa nafsu. Karena itulah Allah Ta’ala menganugerahkan ganjaran yang besar dan member pujian pada orang yang mampu menahan hawa nafsunya. Sebagian ulama bahkan mengatakan larangan itu sifatnya lebih berat dibandingkan perintah. Sebab, tidak ada dispensasi (keringanan) sedikitpun bagi pelanggaran larangan, sedangkan pelaksanaan perintah dilakukan sesuai kemampuan sebagaimana sabda Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, artinya: “jika aku melarang dari sesuatu maka tinggalkanlah dan apabila aku perintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukan semampu kalian.” (HR. Bukhari-Muslim) Hal ini juga senada dengan ucapan sebagian salaf, “amal-amal kebajikan itu dilakukan oleh orang baik maupun pendurhaka. Sedangkan maksiat hanya dapat ditinggalkan oleh orang yang shiddiq (jujur, teguh keimanannya).”

Imam Ibn Qayyim rahimahullah berkata, “ sesungguhnya bangunan dan pondasi syari’at dibangun diatas hikmah dan kemaslahatan para hamba, didunia dan akhirat. Seluruh syari’at Islam adalah keadilan, rahmat, maslahat dan hikmah.” Syari’at Islam itu sendiri terdiri dari perintah dan larangan , maka larangan yang berlaku terhadap para hamba pun didasarkan atas hikmah dan kemaslahatan. Tujuan dari syari’at diantaranya yaitu

(1) untuk pemeliharaan agama, seperti larangan bagi seorang Muslim untuk pindah agama,

(2) pemeliharaan jiwa, seperti larangan untuk membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan syari’at,

(3) pemeliharaan akal, seperti larangan untuk meminum khamr,

(4) pemeliharaan keturunan, seperti larangan berzina

(5) pemeliharaan harta , seperti larangan mencuri.

Mengingat eksistensi larangan itu dibangun diatas hikmah dan maslahat maka pelanggaran terhadap larangan dan perbuatan dosa pasti akan menimbulkan mudharat, baik didunia maupun diakhirat. Perbuatan inilah yang telah membinasakan umat-umat terdahulu. Bukankah akibat dosa dan maksiat yang menyebabkan Adam dan Hawa dikeluarkan dari surga yang penuh dengan kenikmatan menuju dunia yang penuh dengan penderitaan dan kesedihan? Bukankah dosa yang menyebabkan tenggelamnya penduduk bumi (kaum Nabi Nuh), hingga air menutupi puncak-puncak gunung? Renungilah bagaimana suara yang menggelegar membinasakan kaum Tsamud, terjadinya hujan batu dan terangkatnya tanah hingga menjungkir balikkan kaum Luth, terkirimnya awan yang menurunkan hujan api yang menghancukan kaum Syu’aib dan binasanya orang-orang yang zhalim seperti Fir’aun disebabkan oleh dosa-dosa?

Sungguh seseorang belumlah dikatakan bertakwa selama ia masih melakukan perbuatan yang dilarang syari’at walaupun ia seorang yang tekun menjalankan perintah agama. Sebab definisi dari takwa itu sendiri melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-laranganNya. Termasuk cermin pribadi yang bertakwa yaitu meninggalkan perkara-perkara yang masih samar (syubhat), yaitu perkara yang tidak jelas antara kehalalan dan keharamannya. Sebab, apabaila seseorang terjerumus kedalam perkara yang syubhat maka dikhawatirkan ia telah terjerumus kedalam perkara yang haram sementara ia tidak menyadarinya. Jika perkara yang syubhat saja diperintahkan untuk ditinggalkan maka untuk perkara yang haram tentu lebih ditekankan untuk ditinggalkan sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, artinya: “sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya ada perkara yang samar (syubhat), dimana kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara yang samar, maka sungguh dia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjatuh dalam perkara-perkara yang samar, maka ia akan terjatuh dalam perkara-perkara yang haram. Bagaikan penggembala kambing yang menggembalakan kambingnya diperbatasan orang lain, hamper-hampir dia jatuh kedalamnya .Ketahuilah, setiap raja memiliki batasan. Ketahuilah, sesungguhnya batasan Allah adalah perkara-perkara yang diharamkanNya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Sesungguhnya totalitas agama itu berpulang pada pelaksanaan perintah, meninggalkan hal-hal yang dilarang dan menahan diri dari syubhat. Umar Ibn Abdul Aziz berkata,”bukanlah ketakwaan kepada Allah itu dengan shalat malam, puasa siang hari atau menggabungkan keduanya, namun ketakwaaan itu adalah mengerjakan apa-apa yang diwajibkan oleh Allah dan meninggalkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah”. Beliau juga berkata,”aku ingin sekiranya aku tidak mengerjakan shalat kecuali shalat lima waktu dan shalat witir; menunaikan zakat dan kemudian tidak bersedekah lagi meskipun hanya satu dirham; melaksanakan puasa Ramadhan dan kemudian tidak berpuasa lagi meskipun hanya satu hari; mengerjakan haji yang wajib dan kemudian tidak menunaikan haji lagi; akan tetapi kemudian aku kerahkan seluruh sisa kekuatan untuk menahan diri dari perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah.”

Benteng pelindung seorang hamba dari perkara-perkara yang haram dan dilarang adalah takwa kepada Allah. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya:”Bertakwalah kepada Allah dimanapun engkau berada. Iringilah perbuatan burukmu dengan kebajikan, niscaya kebajikan itu akan menghapusnya. Dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang mulia.”(HR. at-Tirmidzi, Ahmad) Imam Ibn Rajab berkata,”perkara-perkara yang masuk kedalam ketakwaan yang sempurna adalah melaksanakan perkara-perkara yang wajib dan meninggalkan perkara-perkara yang haram serta syubhat. Bisa jadi kemudian masuk didalamnya mengerjakan perkara-perkara yang sunnah dan meninggalkan perkara-perkara yang makruh. Inilah tingkat ketakwaan yang paling tinggi.”

http://belajarislam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=424:hikmah-di-balik-larangan-dalam-syariat-islam&catid=58:manhaj&Itemid=87

BUGHOT

Bughot

Ketua Ikhwanul Muslim Indonesia, Habib Husein Al Habsyi mengatakan, definisi bughot atau makar, tidak relevan atau tidak pantas difatwakan pada kondisi saat ini.

Berbicara pada dialog bertajuk "Bughot Dalam Konteks Keindonesiaan", Al Habsyi mengatakan, jika bughot nekat difatwakan, hal itu tidak lebih dari politisasi agama yang dilakukan oleh para ulama, keterlaluan, dan salah. "Itu tak lebih dari keblingernya para ulama yang sudah mempolitisasi agama," katanya.

Menurut dia, orang-orang yang menjadi oposisi bagi pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang sudah tidak efektif ini, tidak bisa disebut sebagai bughot.

Dikatakannya, di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, tidak ada "political will" untuk mengatasi masalah ekonomi yang semakin memburuk dan melemahnya supremasi hukum.

Menyinggung rencana pasukan jihad pendukung Presiden Abdurrahman Wahid ke Jakarta, Al Habsyi mengatakan, sebaiknya hal itu tidak dilakukan karena banyak mudaratnya. "Jika mereka tetap datang, saya juga akan mengerahkan 150 ribu laskar Ikhwanul Muslim untuk membantu TNI mengamankan keadaan," katanya.

Dikatakannya, keberadaan laskar jihad dari Jatim itu tidak terlepas dari kemauan Presiden Abdurrahman Wahid, sebab kalau dia melarang, pasti akan dituruti.

Pada kesempatan tersebut, Al Habsyi juga minta Abdurrahman Wahid secara lapang dada mengundurkan diri sesuai dengan keterangan empat dokternya. "Sebaiknya, Mr Dur (sebutannya untuk Presiden Abdurrahman Wahid) istirahat di Ciganjur supaya tidak terjadi stroke ketiga," katanya.

Al Habsyi mengatakan, Wapres Megawati pantas menggantikan Abdurrahman Wahid dan semua komponen bangsa harus membantu Megawati. "Saya sudah menyerahkan pada Megawati supaya tidak berdiam diri. Ia harus segera mengambil alih kekuasaan dari Mr. Dur," katanya.

Sementara itu, pembicara Rektor IAIN Azyumardi Azra dan salah seorang Ketua PBNU Sholahuddin Wahid, tidak hadir pada acara tersebut.

http://web.gatra.com/artikel.php?pil=23&id=5482

definisi do'a

Definisi Do'a

Dalam Al-Quran banyak sekali kata-kata do'a dalam pengertian yang bebeda. Abû Al-Qasim Al-Naqsabandî dalam kitab syarah Al-Asmâ'u al-Husnâ menjelaskan beberapa pengertian dari kata doa.

Pertama, do'a dalam pengertian "Ibadah." Seperti dalam Al-Quran surah Yûnûs ayat 106.


Artinya: "Dan janganlah kamu beribadah, kepada selain Allah, yaitu kepada sesuatu yang tidak dapat mendatangkan manfaat kepada engkau dan tidak pula mendatangkan madarat kepada engkau."

Maksud kata berdo'a di atas adalah ber-"ibadah" (menyembah). Yaitu jangan menyembah selain daripada Allah, yakni sesuatu yang tidak memberikan manfaat dan tidak pula mendatangkan madarat kepadamu.

Kedua, doa dalam pengertian "Istighatsah" (memohon bantuan dan pertolongan). Seperti dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 23 dibawah ini.


Artinya: "Dan berdo'alah kamu (mintalah bantuan) kepada orang-orang yang dapat membantumu."

Maksud kata ber-"doa" (wad'u) dalam ayat ini, adalah "Istighatsah" (meminta bantuan, atau pertolongan). Yaitu mintalah bantuan atau pertolongan dari orang-orang yang mungkin dapat membantu dan memberikan pertolongan kepada kamu.

Ketiga, Doa dalam pengertian "permintaan" atau "permohonan." Seperti dalam Al-Quran surah Al-Mu'minûn ayat 60 dibawah ini.


Artinya: "Mohonlah (mintalah) kamu kepada-Ku, pasti Aku perkenankan (permintaan) kamu itu."

Maksud kata "Doa" (ud'ûnî) dalam ayat ini adalah, "memohon" atau "meminta." Yaitu, mohonlah (mintalah) kepada Aku (Allah) nisscaya Aku (Allah) akan perkenankan permohonan (permintaan) kamu itu.


Keempat, Doa dalam pengertian "percakapan". Seperti dalam Al-Quran surah Yûnûs ayat 10 dibawah ini.

Artinya: "Doa (percakapan) mereka di dalamnya (surga), adalah Subhânakallâhumma (Mahasuci Engkau wahai Tuhan)."

Kelima, Doa dalam pengertian "memanggil." Seperti firman Allah dalam Al-Quran dibawah ini.


Artinya: "Pada hari, dimana la mendoa (memanggil) kamu."

Maksud kata "doa" (yad'û) dalam ayat ini adalah "memanggil." Yaitu, pada suatu hari, dimana la (Tuhan) menyeru (memanggil) kamu.

Keenam, Doa dalam pengertian "memuji." Seperti dalam Al-Quran surah Al-Isrâ' ayat 110 dibawah ini.


Artinya: "Katakanlah olehmu hai Muhammad: berdoalah (pujilah) akan Allah atau berdoalah (pujilah), akan Ar-Rahmân (Maha penyayang)."

Maksud kata "doa " (qulid'û) dalam ayat ini adalah "memuji". Yaitu, pujilah olehmu Muhammad akan Allah atau pujilah olehmu Muhammad akan Al-Rahmân.

Maka atas dasar uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa "doa" adalah ucapan permohonan dan pujian kepada Allah SWT. dengan cara-cara tertentu disertai kerendahan hati untuk mendapatkan kemaslahatan dan kebaikan yang ada disisi-Nya. Atau dengan istilah Al-Tîbî seperti dikutip Hasbi Al-Shidiq "do'a" adalah "Melahirkan kehinaan dan kerendahan diri serta menyatakan kehajatan (kebutuhan) dan ketundukan kepada Allah Swt."
Prev: ulumul qur'an

http://djuzto.multiply.com/journal/item/2

Senin, 15 September 2008

diyat

HUKUMAN DIYAT

1. Hukuman Diyat ialah harta yang wjib dibayar dan diberi oleh penjinayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jinayah yang dilakukan oleh penjinayah ke atas mangsanya.

2. Hukum Diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah dan Rasulnya di dalam Quran dan Hadis sebagai ganti rugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan, atau melukakannya.

3. Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diyat ialah:-

a) Pembunuhan yang serupa dengan sengaja.

b) Pembunuhan yang tersala(tidak sengaja).

c) Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau ahli waris orang yang dibunuh. Firman Allah Taala:-

Maka sesiapa(pembunuh) yang dapat sebahagian keampunan dari saudaanya (pihak yang terbunuh) maka hendaklah (orang yang mengampunkan itu) mengikut cara yag baik (dalam menuntut ganti nyawa), dan si pembunuh pula hendaklah menunaikan (bayaran ganti nyawa itu) dengan sebaik-baiknya. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari tuhan kamu serta satu rahmat kemudahan. sesudah itu sesiapa yang melampaui batas (untuk membalas dendam pula) maka baginya azab yang tidak terperi sakitnya.

http://www.geocities.com/soid8/hukuman_diyat.htm

ta'zir

Ta’zir adalah sebuah hukuman yang dijatuhkan pada santri yang melanggar aturan pondok pesantren. Ta’zir disini lebih diartikan sebagai bentuk hukuman yang berupa kekerasan fisik. Bentuknya bisa bermacam-macam tergantung kebijakan masing-masing pesantren. Entah bagaimana sejarahnya, budaya ini menjadi begitu membumi di kalangan pesantren.
Mengamati fenomena tersebut, ada satu kekhawatiran dalam benak saya jika kemudian tradisi itu akan terus berlanjut sampai sekarang. Sebuah institusi pendidikan, apalagi sebuah pesantren yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai luhur pada masyarakat sudah tidak sepantasnya melakukan tindakan yang menurut saya lebih mengarah pada tindakan yang anarkis.

Yang menjadi persoalan adalah bagaimana mengubah tradisi tersebut menjadi satu hal yang lebih mendidik dan “humanis”, ini menyangkut dengan hukuman yang ditimpakan kepada mereka yang sudah tidak relevan lagi.

Selain hal diatas, kenapa masyarakat di lingkungan pesantren masih banyak yang menggunakan cara tersebut? Tradisi ta’zir bagi saya sama dengan budaya perpeloncoan saat memasuki tahun ajaran baru bagi siswa sekolah yang sekarang sudah mulai ditinggalkan. Perpeloncoan kemudian diganti dengan cara-cara yang lebih arif semisal olahraga, permaian dan sebagainya. Tampaknya masyarakat sudah bisa menilai bahwa bahwa cara-cara tradisional seperti perpeloncoan merupakan cara yang sudah tidak relevan lagi dan tidak mendidik.
Tapi hal itu tidak terjadi pada pondok pesantren. Adanya tradisi ta’zir yang sampai sekarang masih dilestarikan adalah satu bentuk-paling tidak menurut saya-budaya feodal yang sampai saat ini masih berjalan.

Walaupun tidak menutup kemungkinan sudah ada pesantren yang tidak menggunakan sistem tersebut, atau paling tidak sudah mengganti bentuk hukumannya dengan hukuman yang lebih mendidik, akan tetapi dari data yang ada pesantren yang menggunakan cara itu masih banyak.
Dari hasil pengamatan saya, dari 21 pesantren yang ada di Salatiga 17 diantaranya masih menggunakan cara ta’zir untuk menghukum santrinya. Ini menunjukkan bahwa cara tersebut masih sangat “diminati” dan dianggap sebagai cara yang ampuh serta efektif untuk mengatasi masalah pelanggaran yang dilakukan santri.

Landasan filosofis dari dibuatnya sebuah hukuman adalah untuk membuat pelaku pelanggaran jera dan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Disini Ta’zir sudah tidak mampu memenuhi hal itu. Bahkan dari informasi yang ada, para santri yang sudah pernah terkena ta’zir kebanyakan tidak menjadi jera bahkan malah menjadi semakin penasaran dan kebal dengan hukuman itu. Akhirnya tujuan hukuman itu sendiri tidak tercapai.

Untuk merubahnya, tentunya harus dimulai pada persoalan yang paling mendasar, yaitu bagaimana tokoh-tokoh pembuat kebijakan dalam pesantren (para pengurus yang juga termasuk santri, dan paling utama adalah Kyai sebagai tokoh sentral dalam sebuah pesantren) memahami esensi sebuah hukuman dan bagaimana efisiensinya terhadap obyek yang terkena hukuman, dalam hal ini adalah santri. Apakah cara-cara seperti ta’zir masih tepat dipertahankan, atau jangan-jangan hanya menjadi tradisi turun temurun yang sia-sia?
Mungkin zaman dahulu ta’zir sangat efektif diberlakukan dalam sebuah pesantren, sampai-sampai banyak pesantren di Indonesia menggunakan cara ta’zir sebagai bentuk hukuman. Akan tetapi dalam konteks sekarang, dengan setting sosial yang berbeda, tampaknya masyarakat di lingkungan pesantren harus mempertimbangkan ulang perihal ta’zir tersebut.
Persoalan seperti apa metode yang tepat untuk hukuman tergantung dari keadaan. Yang jelas menurut saya, hukuman dijatuhkan bukan hanya sebagai cara agar membuat kapok bagi pelanggar, akan tetapi lebih pada pembelajaran agar pelanggar tahu arti kesalahan yang dia perbuat dan mempunyai kesadaran agar tidak mengulanginya.

Cara ini akan lebih indah dan menyentuh ketimbang cara-cara kasar yang hanya menjadikan fisik sebagai sasarannya.

http://belajarsejarahsosial.blogspot.com/2006/10/tazir-budaya-anarkis-di-kalangan.html

Jinayat

Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Fadly
Thursday, 24 May 2007

1. DEFINISI JINAYAT

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashbar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. (Subulus Salam III: 231).

Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diat. (Manarus Sabil II: 315)

2. ISLAM MENGHORMATI KEHORMATAN–KEHORAMATAN KAUM MUSLIMIN

Allah swt berfirman:

“...dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS An-Nisaa’: 29-30)


3. HARAM BUNUH DIRI

Dari Abu Hurairah dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Barang siapa menjatuhkan diri dari atas gunung, yaitu ia bunuh diri, maka pasti ia masuk neraka jahanam; ia dijebloskan ke dalamnya dan kekal abadi selama-lamanya di dalamnya. Barangsiapa meneguk racun, yaitu bunuh diri, maka racunnya berada di tangannya, ia meminumnya di dalam neraka Jahanam kekal abadi selama-lamanya di dalamnya. Barangsiapa bunuh diri dengan pisau tajam, maka pisau tajam tersebut berada di tangannya, yang dengannya ia menusuk perutnya di dalam neraka Jahannam, kekal abadi selama-lamanya di dalamnya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari X: 247 no: 5778, Muslim I: 103 no 109, Tirmidzi III: 260 no: 2116, ‘Aunul Ma’bud X: 3855 hanya memuat kalimat yang ada masalah racunnya saja, dan Nasa’i IV: 67).

4. HAL-HAL YANG MEMBOLEHKAN MELAKUKAN PEMBUNUHAN

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (membunuhnya), kecuali dengan cara yang haq.” (QS Al-Israa’: 33)


5. KLASIFIKASI PEMBUNUHAN

Pembunuhan terbagi tiga: pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang mirip dengan sengaja, dan ketiga pembunuhan karena keliru.

Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya (tak bersalah), dengan dasar dugaan kuat bahwa dia harus dibunuh olehnya.

Adapun yang dimakasud syibhul ’amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukallaf bermaksud tidak memukulnya, yang secara kebiasaan tidak dimaksudkan hendak membunuhnya, namun ternyata oknum yang jadi korban meninggal dunia.

Sedangkan yang dimaksud pembunuh karena kelliru ialah seorang mukallaf melakukan perbuatan yang mubah baginya, seperti memanah binatang buruan atau semisalnya, ternyata anak panahnya nyasar mengenai orang hingga meninggal dunia.

6. AKIBAT HUKUM YANG MESTI DIEMBAN PELAKU PEMBUNUHAN

Untuk jenis pembunuhan yang kedua dan ketiga, maka pelakunya dikenakan hukuman harus membayar kafarah dan harus membayar diat bagi keluarga si pembunuh. Allah swt berfirman;
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (iidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisaa’: 92)




http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=341&Itemid=22

Qishos

SYARAT-SYARAT WAJIBNYA HUKUM QISHASH
Hukum qishash tidak boleh dilaksanakan, kecuali telah memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Si pembunuh haruslah orang mukallaf (aqil baligh), sehingga anak kecil, orang gila, dan orang yang tidur tidak terkena hukum qishash. Nabi saw bersabda:
2. Orang yang terbunuh adalah orang yang terlindungi darahnya, yaitu bukan orang yang darahnya terancam dengan salah satu sebab yang disebutkan dalam hadist Nabi saw:
3. Hendaknya si terbunuh bukanlah anak si pembunuh, karena ada hadist Nabi saw:
4. Hendaknya si korban bukanlah orang kafir, sedangkan si pembunuh orang muslim. Nabi saw bersabda:
5. Hendaknya yang terbunuh bukan seorang hamba sahaya, sedang si pembunuh orang merdeka. Al-Hasan berkata:

SEKELOMPOK DIQSISHASH KARENA TELAH MEMBUNUH SEORANG

Apabila ada sekelompok orang sepakat membunuh satu orang, maka mereka semua dibunuh juga. Ini berpijak pada riwayat Imam Malik:

Dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar bin Khathab ra pernah membunuh sekelompok orang, yaitu lima atau tujuh orang karena telah membunuh seorang laki-laki dengan pembunuhan secara tipu daya (yaitu membujuk korban hingga mau keluar ke tempat yang sepi lalu dibunuh), dan dia berkata, 'Andaikata penduduk negeri Shan’a bersekongkol membunuhnya, niscaya kubunuh mereka semuanya.'” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2201, Muwaththa’ Malik hal. 628 no: 1584, asy-Syafi’i dalam al-Umm VI: 22 dan Baihaqi VIII: 41).

JELASNYA PELAKSANAN HUKUM QISHASH
Hukum qishash bisa menjadi jelas dilaksanakan dengan salah satu dari dua hal berikut:

1. Pengakuan dari pelaku
2. Kesaksian dua orang laki-laki yang adil

SYARAT-SYARAT PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN QISHASH
1. Ahli waris si kurban harus mukallaf. Jika ahli warisnya masih belum dewasa atau gila, maka si pembunuh harus dipenjara hingga ahli warisnya itu mukallaf.
2. Pihak keluarga korban sepakat menuntut hukum qishash, karena itu manakala ada sebagian di antara mereka yang mema’afkan secara gratis, maka gugurlah hukum qishash dari si pembunuh.
3. Pelaksanaan hukuman tidak boleh merembet kepada pihak yang tidak bersalah. Oleh karena itu, hukum qishash yang wajib dijatuhkan kepada seorang perempuan yang hamil, maka ia tidak boleh dibunuh sebelum melahirkan kandungannya, dan sebelum menyusuinya pada awal penyusuannya.

TEKNIS PELAKSANAAN HUKUM QISHASH
Prinsip pelaksanaan hukum qishash, si pembunuh harus dibunuh sebagaimana cara ia membunuh, karena hal ini merupakan hukuman yang setimpal dan sepadan. Allah swt menegaskan:

PELAKSANAAN HUKUM QISHASH MENJADI WEWENANG HAKIM

Musafir (pakar tafsir) kenamaan, al-Qurthubi mengatakan, “Tiada khilaf di kalangan ulama’ bahwa yang berwenang melaksanakan hukum qishash, khususnya balas bunuh, adalah pihak penguasa. Mereka inilah yang berwenang melaksanakan hukum qishash dan hukum had dan yang semisalnya, karena Allah swt menuntut segenap kaum Mukminin untuk melaksanakan qishash, kemudian ternyata mereka semua tidak sanggup untuk berkumpul melaskanakan hukum qishash maka mereka mengangkat penguasa (hakim) sebagai wali dari mereka dalam melaksanakan hukum qishash dan lain-lainnya yang termasuk hukum had.” (Al-Jami’ Li-ahkamil Qur-an II: 245 – 246).

13. HUKUM QISHASH SELAIN BALAS BUNUH

Sebagaimana telah berlaku secara sah hukum qishash berupa balas bunuh, maka begitu juga berlaku secara sah hukum yang tidak sampai pada pembunuhan. Allah swt berfirman:

"Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka (pun) ada qishashnya." (QS Al-Maaidah: 45)

Meskipun hukum ini telah diwajibkan pada ummat sebelum kita, sehingga ia menjadi syar’un man-qablana (syariat yang pernah dibelakukan pada umat sebelum kita), namun ia merupakan syariat bagi kita pula karena diakui atau ditetapkan oleh Nabi saw. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebagai berikut:

SYARAT-SYARAT QISHASH SELAIN BALASAN AKAN PEMBUNUHAN

Untuk Qishash yang selain balas bunuh ditetapkan syarat-syarat berikut:

1. Yang melaksanakan penganiayaan harus sudah mukallaf
2. Sengaja melakukan jinayat, tindak penganiayaan. Karena pembunuhan yang bersifat keliru, tidak disengaja, pada asalnya tidak memastikan si pembunuh harus dituntut balas bunuh. Demikian pula halnya tindak pidana yang lebih ringan daripadanya.
3. Hendaknya status si penganiaya dengan yang teraniaya sama. Oleh karena itu, seorang muslim yang melukai kafir dzimmi tidak boleh diqishash, demikian pula dengan orang merdeka yang melukai hamba sahaya, dan seorang ayah yang melukai anaknya.
HUKUM QISHASH YANG MENIMPA ANGGOTA TUBUH

Untuk melaksanakan hukum qishash yang menimpa bagian anggota tubuh ada tiga syarat yang harus dipenuhi:

1. Memungkinkan pelaksanaan qishash ini berjalan secara adil dan tidak melahirkan penganiayaan baru. Misalnya memotong persendian siku, pergelangan tangan, atau kedua sisi hidung yang lentur, bukan tulangnya. Maka tidak ada qishash pada tubuh bagian dalam, tidak pula pada tengah lengan dan tidak pula pada tulang yang terletak di bawah gigi (tulang rahang).

2. Nama dan letak anggota tubuhnya sama. Karenanya, bagian anggota yang kanan tidak boleh dibalas dengan bagian anggota badan yang kiri, bagian anggota tubuh yang kiri tidak boleh dengan yang kanan, jari kelingking tidak boleh dengan jari manis, dan tidak pula sebaliknya karena tidak sama dalam hal nama, dan tidak pula bagian anggota tubuh yang asli dibalas dengan yang tambahan (melalui proses operasi) karena tidak sama dalam letak dan daya manfaatnya.

3. Kondisi bagian anggota tubuh si penganiaya harus sama dengan yang teraniaya dalam hal kesehatan dan kesempurnaan. Oleh sebab itu, tidak boleh anggota tubuh yang sehat dibalas dengan yang berpenyakit dan tidak pula tangan yang sehat lagi sempurna dibalas dengan tangan yang kurang jari-jarinya: namun boleh sebaliknya.

DIQISHASH KARENA SENGAJA MELUKAI ORANG LAIN

Adapun kasus melukai orang lain secara sengaja, maka dalam kasus tersebut tidak wajib diqishash, kecuali pelaksanaannya sangat memungkinkan, yaitu sekiranya bisa melukai si penganiaya sama dengan luka yang diderita si korban, tanpa ada kelebihan dan pengurangan. Karenanya, apabila pelaksanan qishash ini tidak mungkin menghasilkan luka yang sama dan sepadan, melainkan mesti kadar ukurannya lebih, atau dapat membahayakan si penganiaya, atau justru membahayakan orang yang dijatuhi qishash ini, maka dalam hal ini tidak wajib diqishash, akan tetapi wajib membayar diat kepada si teraniaya.



Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 853 - 873.

Senin, 11 Agustus 2008

pengertian ilmu dloruri dan ilmu muhtasab

LMU DLORURI
yaitu: ilmu yang masih bisa berubah hukumnya

asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضر

contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.

dalil Naqli: Al Maidah 3

3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.

[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.

[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya

asal kata: hasaba

contoh kasus: qishaash

http://hilmazarina.blogspot.com/

pengertian ilmu dloruri dan ilmu muhtasab

LMU DLORURI
yaitu: ilmu yang masih bisa berubah hukumnya

asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضر

contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.

dalil Naqli: Al Maidah 3

3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.

[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.

[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya

asal kata: hasaba

contoh kasus: qishaash

http://hilmazarina.blogspot.com/

Minggu, 10 Agustus 2008

LMU DLORURI
yaitu: ilmu yang masih bisa berubah hukumnya

asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضر

contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.

dalil Naqli: Al Maidah 3

3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.

[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.

[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya

asal kata: hasaba

contoh kasus: qishaash
LMU DLORURI
yaitu: ilmu yang masih bisa berubah hukumnya

asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضر

contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.

dalil Naqli: Al Maidah 3

3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.

[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.

[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya

asal kata: hasaba

contoh kasus: qishaash

Senin, 04 Agustus 2008

Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih

USHUL FIQH

Pengertian Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :






Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."

http://tarbiyahmuslim.blogspot.com/2008/07/ushl-fiqh.html

PENGERTIAN FIQH

Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.

Fiqh menurut Etimologi
Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)
Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At Taubah: 122, Surah An Nisa: 78

Fiqh dalam terminologi Islam
Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi.

http://forum.dudung.net/index.php?topic=399.0